APA ITU PPM?
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (PPM) adalah suatu proses
kegiatan untuk:
- menampung,
- mencatat,
- menelaah,
- menganalisis,
- menyalurkan,
- mengkonfirmasi,
- mengklarifikasi,
- memberikan alternatif solusi kepada pengadu,
- mendokumentasi dan
- mensosialisasikan hasil pengelolaan pengaduan yang dilakukan oleh Pemda dan masyarakat;
SEBAB TIMBUL PPM
- Informasi yang kurang utuh;
- Proses kegiatan di lapangan yang kurang sempurna;
- Pendekatan yang keliru;
- Tumbuhnya kepedulian dan kontrol sosial dari warga masyarakat dan pemanfaat program;
- Mulai tumbuh berkembangnya pemahaman tentang prinsip dan nilai-nilai yang di anut oleh Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
TUJUAN
PPM ini bertujuan untuk :
- Pemerintah Daerah membentuk unit PPM;
- Pemda dan pihak terkait terlibat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program;
- Menyamakan persepsi Pemda, masyarakat, dan pihak terkait dalam menangani pengaduan (informatif atau masalah);
- Pemda terlibat untuk memberikan alternatif solusi melalui musyawarah dan mufakat terhadap masalah yang dihadapi masyarakat;
- Keterlibatan Pemda, masyarakat, dan pihak terkait harus sesuai dengan tujuan, sasaran dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam program;
- Pengaduan masyarakat dapat dengan cepat dan tepat ditangani oleh Pemda, masyarakat, dan pihak lainnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahaan yang baik (Good Governance), transparan, dan akuntabel.
KELUARAN
Keluaran yang ingin dicapai pengelolaan pengaduan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah sebagai berikut:
Terbangunnya ‘wadah’ masyarakat yang partisipatif, transparan, dan akuntabel untuk melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan program;
Pengelolaan pengaduan yang melibatkan Pemda dan masyarakat secara tepat, tertib, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
Koordinasi yang baik antar pelaku program dan pihak terkait di instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat.
MEDIA
- Lisan atau tatap langsung, antara lain dapat disampaikan pada rembug masyarakat kepada anggota;
- Tertulis/Surat ke semua tingkatan. Di tingkat pusat dapat melalui pengaduan online via website: www.kotatanpakumuh.id, E-mail ppm@kotatanpakumuh.id, PO BOX PPM tingkat Kabupaten/Kota, Kotak pengaduan di masing-masing wilayah kelurahan/Desa;
- Telepon ke setiap PPM di setiap tingkatan dan alamat kantor Tim Koordinasi Daerah;
- Melalui SMS PPM Pusat (0817-148048) diharapkan pemerintah daerah memiliki SMS Pengaduan tersendiri;
- Atau media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Bersambung ...

salut program Kotaku yg membuka web yg dpt memudahkan kita utk mendapatkan bahan2 sosialisasi
BalasHapus